radarbengkuluonline.id - Lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi 'Rumus Institut' yang berkedudukan di Kabupaten Mukomuko bersurat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Kepada Yusril, Rumus Institut berharap tempo secepatnya bisa terbentuk sandaran hukum penerapan restorative justice berupa Undang-undang.
Mereka juga siap mendukung Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengambil langkah pembentukan Undang-undang tentang restorative justice.
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Atlet Voli Terbaik untuk Berlaha di Kejurnas Kapolri Cup 2025
"Prihal surat kami itu, usulan dan dukungan pembentukan Undang-undang tentang restorative justice," ungkap Sekretaris Rumus Institut, Rusman Aswardi kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Rusman menuturkan, pihaknya menyambut baik penegakan hukum restorative justice yang sudah mulai diterapkan beberapa tahun terakhir oleh institusi Polri dan Kejaksaan.
Pelaksanaan RJ belakang ini masih didasari oleh Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Kapolri, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Menurutnya, perlu ada penguatan sandaran hukum restorative justice kedepan.
"Kami (Rumus Institut) coba melakukan kajian. Kalau RJ ini masih didasari peraturan kepala institusi penegak hukum, maka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," sebut Rusman.
"Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, inikan instrumen atau peraturan bagi internal institusi. Lemah kalau dijadikan sandaran hukum penyelesaian tindak pidana dengan restorative justice," imbuh Rusman.