Restorative justice memang sudah terbukti menjadi penegakan keadilan yang "memenangkan" kedua belah pihak -pelaku dan korban- pada tindak pidana umum tertentu yang relatif ringan.
"Kalau penegakan hukum restorative justice ini akan terus dilanjutkan, kami memandang perlu dibentuk dasar hukum yang lebih kuat. Undang-undang, atau setidaknya Peraturan Pemerintah," pungkas Rusman.
Berikut ini isi surat yang disampaikan Rumus Institut kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
Yang Terhormat;
Menteri Kordinator Bidang Hukum. Hak Asasi Manusi, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alamat: Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 Kuningan Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta;
"Untuk Kebenaran dan Keadilan"
Dengan hormat;