Ini Isi Surat Rumus Institut Untuk Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

Sabtu 07-12-2024,13:38 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

Restorative justice memang sudah terbukti menjadi penegakan keadilan yang "memenangkan" kedua belah pihak -pelaku dan korban- pada tindak pidana umum tertentu yang relatif ringan. 

 

"Kalau penegakan hukum restorative justice ini akan terus dilanjutkan, kami memandang perlu dibentuk dasar hukum yang lebih kuat. Undang-undang, atau setidaknya Peraturan Pemerintah," pungkas Rusman. 

 

Berikut ini isi surat yang disampaikan Rumus Institut kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:

 

Yang Terhormat;

 

Menteri Kordinator Bidang Hukum. Hak Asasi Manusi, Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Alamat: Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 Kuningan Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta;

 

"Untuk Kebenaran dan Keadilan"

 

Dengan hormat;

Kategori :