6. Bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut:
6.1. Ketua DPR Republik Indonesia;
6.2 Ketua Makamah Agung Republik Indonesia;
6.3. Menteri Hukum Republik Indonesia;
6.4. Menteri Hak Asasi manusia Republik Indonesia;
6.5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6.6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6.7. Para Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia; dan
6.8. Para pimpinan media cetak, online dan organisasi wartawan. (sam)