Mantan Kades Talang Rasau Ditetapkan Tersangka

Selasa 10-12-2024,01:00 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur.

"Selama proses penyidikan, tersangka kooperatif mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutur Kajari. 

 

 

Kategori :