Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
"Selama proses penyidikan, tersangka kooperatif mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutur Kajari.