radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara tidak main-main membasmi para pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatah pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi Dana Desa.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Beri Bantuan Untuk Rumah Tahfiz Qur'an Umma Rasyidah Puri
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Apel Gabungan
Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku tindak pidana korupsi DD yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kali ini yakni mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HL yang terlibat korupsi DD sebesar Rp. 373 juta.
Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Darmawa, SH, MH, dalam pers rilis pada Senin (09/12/2024) sore mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Utara. Perbuatan dugaan korupsi dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di akhir masa jabatan di tahun 2021 hingga 2022.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Buka Program Dapur Sehat Atasi Stunting di Talang Pasak
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Buka Program Dapur Sehat Atasi Stunting di Talang Pasak
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan 17 saksi dan 2 orang saksi ahli. Sehingga dari keterangan tersebut Kejari menetapkan tersangka terhadap HL yang diduga mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil investigasi oleh Inspektorat, sebesar Rp 373 juta.
“Mantan Kades HL ini kita tetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 373 juta," papar Kajari.
BACA JUGA:Usai Apel, Pemkab Bengkulu Utara Bagikan Kendaraan Operasional Lurah
BACA JUGA:Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Bengkulu Utara