Penerima Hibah Wajib Sampaikan LPj, Paling Lambat 31 Desember 2024

Minggu 15-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

"Bukan hanya itu, lembaga atau organisasi tersebut akan bermasalah saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Yang akibatnya nanti bisa saja terjadi Tuntutan Ganti Rugi(TGR). Hal seperti ini kami harapkan tidak terjadi,"pungkas Arif.

 

Kategori :