RadarBengkulu – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bengkulu.
Penyerahan berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (13/12/2024), disaksikan jajaran kepala daerah serta sejumlah pejabat terkait.
BACA JUGA:Rp15,46 Triliun APBN 2025 untuk Provinsi Bengkulu Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
BACA JUGA:Skuter Matik dengan Performa Tinggi, Keunggulan Yamaha XMAX Dibanding Honda Forza
Dalam sambutannya, Rosjonsyah menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan anggaran.
Ia meminta agar pengelolaan anggaran dimulai sejak awal tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Saya meminta kepada Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota agar dokumen DIPA dan TKD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 segera diserahkan kepada masing-masing Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.
Rosjonsyah menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci pengelolaan anggaran. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat guna, efektif, dan efisien. Pengawasan ketat melalui monitoring dan evaluasi, menurutnya, wajib dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran.
“APBN dan APBD adalah uang rakyat. Oleh karena itu, harus dikelola secara hati-hati, efektif, efisien, dan responsif agar mampu membantu masyarakat menghadapi berbagai tantangan,” tegas Rosjonsyah.