"Biaya pembuatan SIM yakni SIM C Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu. Untuk perpanjangan SIM C biayanya Rp 75 ribu, SIM A Rp 80 ribu," jelasnya.
"Pembuatan surat keterangan kesehatan jasmani dan psikologi dapat dibuat di layanan kesehatan di samping Polres Benteng," pungkasnya.