Tuntutan lain yang diajukan adalah pembatalan kesepakatan jual beli usaha kepada pihak lain yang dilakukan tergugat. Yasrizal menilai tindakan tersebut melanggar hak kliennya atas usaha yang telah diperjanjikan.
"Kami juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu agar melakukan sita jaminan terhadap usaha dan seluruh aset yang disengketakan. Langkah ini diperlukan untuk menjamin hak klien kami tidak hilang selama proses hukum berlangsung," jelasnya.
Yasrizal menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dalam perkara ini.
"Jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kami berharap putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi klien kami yang jelas-jelas dirugikan," tutup Yasrizal.