Selain itu pihaknya juga mengingatkan bahwa perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus diubah. DLHK akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Selatan untuk menindak tegas para pelaku pembuang sampah liar, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Ada aturan yang mengatur tentang ini, termasuk sanksi pidana ringan bagi pelanggarnya.Tentunya dalam hal ini pihaknya tidak akan segan-segan menegakkan aturan demi menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini juga bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan tidak membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Dibuka Sekda, TPID Bengkulu Selatan Bahas Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Ini Masalahnya, Penetapan Calon Terpilih Bupati Bengkulu Selatan Belum Bisa Dilakukan
"Setelah kami bersihkan, kita juga masih khawatir terkait pola pikir masyarakat yang mempunyai kebiasaan, kelak setelah petugas pulang pasti akan kembali kotor. Karena, hal itu sudah kami buktikan. Dahulu pernah dibersihkan dan dibuat papan merek larangan buang sampah, tapi kenyataan seperti ini. Untuk itu kami juga harapkan kepedulian dan kesadaran akan kebersihan lingkungan,"pungkas Haroni.