“Pertamini ini tidak memenuhi standar legalitas, termasuk pompa ukurannya. Saat ini baru Kabupaten Kepahiang yang memberlakukan Perbup untuk melarang penjualan BBM subsidi oleh Pertamini. Kami ingin peraturan serupa diberlakukan di seluruh Bengkulu,” tegas Sonti.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjadikan aspirasi HPMPI sebagai agenda prioritas dalam pembahasan bersama pemerintah daerah. Sonti menambahkan, langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program Pertashop yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pertamina.
“Kami akan mendorong diskusi lintas sektor, termasuk dengan Pertamina, pemerintah daerah, dan DPRD, agar permasalahan seperti distribusi BBM, tarif PBBKB, dan penertiban Pertamini dapat segera diselesaikan,” kata Sonti. (wij)