"Jika DBH tidak segera cair, banyak kegiatan pembangunan yang terancam tidak terlaksana. Selain itu, keterlambatan ini berdampak langsung pada tunjangan dan penghasilan pegawai di kabupaten/kota, yang pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat," paparnya.
Edwar menambahkan bahwa ketidakpastian pencairan DBH juga dapat mengganggu perencanaan anggaran kabupaten/kota.
"Anggaran awal maupun perubahan disusun berdasarkan asumsi DBH yang akan diterima. Jika terlambat, maka segala rencana yang sudah ditetapkan akan berantakan," jelasnya.