"Seperti kita ketahui, kan. Kita baru saja selesai Pilkada. Kalau aturan sementara ini, 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih belum dapat melakukan mutasi. Apakah sementara diisi Plt, atau nanti bisa lelang jabatan, itu kita butuh petunjuk kementrian," demikian Wawan.