radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara ini akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Padang Kempas pada Kamis 9 Januari 2025.
Penetapan Paslon terpilih ini dihadiri Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto,M.AP bersama anggota, Forkopimda dan undangan.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Sudah Diamankan Polres Kaur
Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto,M.AP mengatakan, setelah menunggu dan dapat petunjuk dari KPU RI mengenai pengumuman penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, jadwal penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025.
"Benar. Penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan di gedung serba guna padangan Kempas pada Kamis 9 Januari 2025," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto,M.AP pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Tunggu Kepres, Ini Pesan Kemenag Kaur Untuk Jamaah Calon Haji Kaur Tahun 2025
Jadwal Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur-Hendri-radarbengkulu
Dikatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan pasal 57 ayat (1) peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
"Atas dasar itu maka KPU Kabupaten Kaur menetapkan Paslon terpilih pada 9 Januari 2025," jelasnya
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Upacara Kenaikan Pangkat 24 Personel
BACA JUGA: Peringati Hari Amal Bakti ke - 79, Kepala Kemenag Kaur Sampaikan Pesan Menteri Agama