Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif

Jumat 10-01-2025,14:03 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Namun, Siswanto juga mengingatkan bahwa tidak semua desa persiapan otomatis akan menjadi desa definitif. 

 

"Jika dalam evaluasi tahun 2026 nanti ada desa yang dinilai tidak layak, maka desa tersebut akan kembali ke desa induk," tegasnya.

 

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi desa-desa yang ingin mekar. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan terpenuhi agar status definitif bisa diraih.

 

Pemekaran desa di Indonesia saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan, implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum diterbitkan.

 

Siswanto menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini cukup ketat. Desa induk yang ingin memekarkan diri harus memenuhi berbagai syarat, seperti usia desa yang minimal lima tahun sejak pembentukan, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Sumatera, serta memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang mendukung.

 

Selain itu, desa yang ingin mekar juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pemerintahan dan pelayanan publik, serta mampu menyediakan dana operasional dan tunjangan bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Untuk saat ini, proses pemekaran desa memang sangat sulit. Banyak desa yang belum bisa mengajukan diri karena belum memenuhi syarat-syarat tersebut," jelas Siswanto.

 

Menurut Siswanto, hingga saat ini belum ada desa lain di Provinsi Bengkulu yang mengajukan pemekaran. Namun, ia optimistis peluang untuk mempercepat proses pemekaran desa akan terbuka lebih lebar setelah PP dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

 

Kategori :