DPRD Provinsi Desak Pemprov Bengkulu Segera Bayar Tunggakan DBH ke Kota dan Kabupaten

Rabu 15-01-2025,19:44 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU – Hingga pertengahan Januari 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan III dan IV tahun anggaran 2024 belum juga disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Hal ini memicu desakan keras dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, yang meminta Pemprov segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Kami mendorong agar tunggakan DBH ini segera dibayarkan. Kabupaten dan kota sangat membutuhkan dana ini untuk mendukung operasional dan pelayanan publik,” tegas Sumardi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Sumardi, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menunda pembayaran DBH tersebut. Ini mengingat proses penyalurannya sudah diatur dalam sistem yang jelas. Ia menyoroti pentingnya percepatan pembayaran agar program pembangunan di daerah tidak terganggu.

“Sekarang semuanya sudah terintegrasi dalam sistem, jadi tidak ada lagi hambatan teknis. Semestinya, DBH ini sudah disalurkan sejak akhir 2024. Kami segera menyampaikan hal ini kepada gubernur,” ujar Sumardi.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terpilih Optimis Program Makan Siang Gratis Terealisasi, Butuh 47 Pekerja Untuk 1 Posko

BACA JUGA:Program Strategis Pemerintah Provinsi, Migor Merah Putih dan Sentral Bisnis Bengkulu

Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan Pemprov Bengkulu tidak mengalami pengurangan signifikan. Hanya saja, ada keterlambatan dalam proses pengelolaan sebelum dana tersebut diteruskan ke kabupaten/kota.

“Seharusnya dana ini bisa langsung masuk ke rekening penerima melalui sistem transfer yang sudah tersedia. Keterlambatan seperti ini hanya akan menghambat kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.

Sumardi pun menilai bahwa keterlambatan ini mencerminkan kurangnya koordinasi di tingkat provinsi. Sumardi meminta agar jajaran Pemprov segera berbenah dan menjadikan penyaluran DBH sebagai prioritas utama.

“Keterlambatan seperti ini tidak boleh terulang. Pemprov harus lebih sigap dan memastikan bahwa dana yang menjadi hak kabupaten/kota segera tersalurkan,” tegas Sumardi.

Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Bengkulu mengusulkan agar ada pertemuan langsung antara gubernur, jajaran Pemprov, dan perwakilan kabupaten/kota. Tujuannya adalah mencari solusi cepat dan memastikan tidak ada lagi tunggakan di masa mendatang.

“Kami berharap Pemprov lebih transparan dalam pengelolaan dana ini. Jika memang ada kendala teknis, harus segera disampaikan agar semua pihak memahami dan bisa mencari jalan keluar bersama,” kata Sumardi.

Ia juga mengingatkan bahwa DBH adalah hak daerah yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Bengkulu untuk lebih profesional dalam menjalankan kewajibannya.

“Kami di DPRD akan terus mengawasi proses ini. Jangan sampai keterlambatan penyaluran DBH menjadi kebiasaan yang merugikan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Kategori :