Sebelumnya, Pemprov Bengkulu mengklaim keterlambatan penyaluran DBH disebabkan oleh transfer dari pemerintah pusat yang belum masuk ke kas daerah. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Bengkulu, Sunaryo menjelaskan bahwa DBH yang menjadi kewenangan pusat—seperti DBH sawit, sumber daya alam, dan pajak—hampir sepenuhnya telah tersalurkan.
“DBH kewenangan pusat itu sudah hampir 100 persen disalurkan. Hanya menyisakan Kabupaten Lebong yang masih 98 persen. Semua dana sudah ditransfer ke kas daerah masing-masing,” kata Sunaryo pada Senin, 13 Januari 2025.
Sunaryo juga mengungkapkan bahwa jenis DBH yang terus ditagih kabupaten/kota kepada Pemprov Bengkulu kemungkinan besar adalah DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis DBH ini merupakan kewenangan penuh Pemprov Bengkulu, bukan pemerintah pusat.
“Mungkin yang dimaksud adalah DBH dari PKB dan BBNKB. Itu sepenuhnya wewenang pemerintah provinsi untuk menyalurkannya,” jelas Sunaryo.