4.800 Orang Mukomuko Sudah Mendaftar Haji, Setoran Mencapai Rp 120 Miliar

Minggu 19-01-2025,14:30 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

4. Memiliki Kartu Keluarga

 

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

 

6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

 

Alur Pendaftar 

 

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 

 

2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

 

4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA) Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

Kategori :