Bulog Bengkulu Terapkan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, Petani Bahagia

Selasa 21-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Radar Bengkulu – Kabar baik bagi petani di Provinsi Bengkulu. Perum Bulog Kanwil Bengkulu memastikan penyerapan gabah dan beras petani akan mengikuti kebijakan baru berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.

Kebijakan ini mengatur kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan rafaksi harga, yang diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasar.

BACA JUGA:Harga Gabah Bikin Petani Mukomuko Senyum Sumringah

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Optimis Capai Target Produksi Gabah Kering Giling 250 Ribu Ton tahun 2024

Kepala Kanwil Bulog Bengkulu, Dody Syahrial, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung petani lokal. "Dengan adanya kenaikan HPP ini, petani akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Kami berharap hal ini memotivasi mereka untuk meningkatkan produksi," ujarnya.

 

Dalam kebijakan terbaru, HPP gabah dinaikkan menjadi Rp 6.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 6.000 per kilogram. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pasar dan keuntungan petani.

 

"Kenaikan harga ini menjadi kabar baik bagi petani. Kami optimistis kesejahteraan mereka akan meningkat dengan adanya kebijakan ini," tambah Dody.

 

Tidak hanya itu, Bulog Bengkulu juga memastikan kesiapan logistik dan anggaran untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara maksimal. Penyerapan gabah dan beras petani akan dilakukan dengan prosedur yang transparan dan efisien, guna memastikan bahwa seluruh petani dapat merasakan manfaatnya.

 

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Bulog Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada petani dan kelompok tani di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi HPP baru, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin muncul dari pihak petani.

Kategori :