Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes. Tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Dan di tahun 2024, Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Hingga akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka pada tanggal 20 November 2024 lalu.