Dalam penggunaan DD harus dilakukan dengan hasil musyawarah desa (Musdesus), sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka satu tahun. Nantinya, akan disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Dalam aturannya tersebut dalam penggunaan DD sudah diatur. Seperti, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling tinggi 15 persen, operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, ketahanan pangan 20 persen dan pendanaan padat karya tunai desa paling sedikit 50 persen dan sisanya penggunaan lainnya. Artinya, bagi desa yang mau mengesahkan APBDes penggunaan DD sudah diatur dan jangan melawan arus,"pungkas Ujang Ali.