RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Jajaran aparat penegak hukum (APH) mengingatkan kepada pemilik lahan sawah tidak mengalih fungsikan menjadi lahan perkebunan, seperti kebun kelapa sawit dan lainnya.
Bagi yang mengalih fungsikan lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perkebunan bisa diacam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda palingbbanyak Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal ini disampikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja, Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno mengatakan, Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar tidak ada masyarakat pemilik lahan pertanian pangan tersandung hukum.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Imbau Petani Hentikan Alih Fungsi Lahan
Kata Suparno, alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit itu sudah mulai terjadi. Bahkan ada lahan hasil cetak sawah sudah dijadikan lagi menjadi kebun sawit.
Akibatnya, lahan persawahan di Kabupaten Mukomuko semakin sempit. Otomatis produksi padi juga bisa terancam turun.
"Yang penting itukan kita kasih tahu kalau mengalihfungsikan sawah jadi kebun ada sanksinya. Bisa dipenjara, ada denda, sampai kesitu. Tapi kan kalau kami tidak tahu Undang-undangnya yang mana," kata Suparno.
"Makanya penting bagi kami dilaksnakan sosialisasi ini, supaya para petani, pemilik lahan tau hukumnya. Bisa jadi perhatian dan tidak melakukan alih fungsi lahan yang ada konsekuensi pidananya," sambung Suparno.
Dalam sosialisasi ini, Poktan menggandeng Kejari Mukomuko, Polres Mukomuko dan Dinas Pertanian sebagai narasumber.