Bisa Hancurkan Kulit Wajah, BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal senilai Rp31,7 Miliar

Minggu 23-02-2025,19:03 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan terjadi peningkatan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai 10 kali lipat.

Hal ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pihaknya sepanjang 10-18 Februari 2025 di 709 sarana, mulai dari industri, importir, BUPN kosmetik, pemilik merek, klinik kecantikan, reseller, dan distributor retail.

"Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan (kosmetik ilegal) tahun 2025 ini meningkat signifikan. Jadi mencapai lebih 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama pada tahun 2024," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Ladies! Pelototi dan Catat Nih 91 Merek Kosmetik Ilegal

Dipaparkannya, "Tahun 2024 kita 'cuma' ada sekitar Rp3 miliar, tapi kali ini (tahun 2025) Rp31,7 miliar. Jadi meningkat 10 kali lipat."

Temuan pada intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal ini mencakup pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal.

"Sebanyak 91 merek, kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pcs," bebernya.

Puluhan merek yang beredar ini diketahui melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari menggunakan bahan dilarang (17,4%), termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian juga tidak adanya izin edar (79,9%), cara menggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik (0,1%), serta kosmetik kedaluwarsa (2,6%).

Keempat jenis pelanggaran ini akan ditindaklanjuti pihaknya ke ranah hukum (pro justicia).

"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegasnya.

Temuan kosmetik ilegal ini didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan, dipromosikan lewat media online.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 5 unit pelaksana teknis menjadi penemu kosmetik ilegal paling banyak, di antaranya BBPOM di Palembang (Rp1,7 miliar), BBPOM di Jakarta (Rp10,3 miliar), BBPOM di Bogor (Rp4,8 miliar), BBPOM di Yogyakarta (Rp11,2 miliar), dan BBPOM di Makassar (Rp1,3 miliar). (disway)

Kategori :