Radar Bengkulu – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Calon Bupati Bengkulu Selatan akan digelar dalam waktu 60 hari sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Gusnan. Namun, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait mekanisme pelaksanaan PSU tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusaman Sudarsono, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, termasuk teknis pelaksanaan dan anggaran yang dibutuhkan. “Kami sebagai pelaksana masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait teknis-teknis lebih lanjut, termasuk teknis pelaksanaan dan anggaran,” ujar Rusman.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP
Anggaran menjadi salah satu poin krusial dalam pelaksanaan PSU ini. Menurut sumber terpercaya, KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas alokasi dana yang diperlukan. “Soal anggaran ini menjadi perhatian kita bersama. Ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya KPU. Jadi, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI,” tambahnya.
PSU di Bengkulu Selatan bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi di Indonesia. Beberapa daerah lain juga mengalami hal serupa, sehingga KPU RI diyakini dapat menyusun skema yang komprehensif untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “PSU ini kan bukan hanya di Bengkulu, tapi juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Maka intinya, kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI seperti apa skema dan teknis pelaksanaannya, termasuk anggaran,” ujar Rusman.
Sesuai dengan putusan MK, PSU akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah yang terdampak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan keadilan dalam proses pemilihan ulang. KPU RI diharapkan segera merilis skema pelaksanaan PSU dalam waktu dekat, mengingat batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan oleh MK. “Saya pikir dalam waktu dekat KPU akan membuat skema pelaksanaan PSU ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Calon Bupati Bengkulu Selatan yang didiskualifikasi, Gusnan, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ia menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. “Apapun bentuknya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, artinya itu sudah putus dan ini harus diterima dengan ikhlas,” kata Gusnan saat menggelar konferensi pers di Graha Pena Rakyat Bengkulu, Rabu, 26 Februari 2025.
Sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Gusnan tengah mempersiapkan pengganti dirinya untuk mengikuti kontestasi Pilkada ulang di Bengkulu Selatan. Sejauh ini, menurut Gusnan, sudah banyak bakal calon yang menghubungi dirinya menyatakan kesiapannya menjadi calon Bupati. Namun, sebagai Bupati Bengkulu Selatan aktif, Gusnan mempersiapkan pengganti dirinya yang memiliki kualitas lebih dari dirinya. “Ini soal kemajuan Bengkulu Selatan, maka orang yang pastinya menggantikan saya nantinya lebih dari saya lah,” katanya.
Gusnan juga siap menjadi tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan yang akan menggantikan dirinya. “Sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa saya siap jadi coach karena saya ini sudah berpengalaman kalah dan sudah juga merasakan kemenangan sebanyak tiga kali. Maka saya tahu persis seperti apa untuk memenangkan PSU kali ini,” ujarnya.