Mau Tahu, Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadhan dalam Islam

Senin 10-03-2025,08:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yar Azza

radarbengkuluonline.id, Bengkulu - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Khususnya mereka yang telah memenuhi syarat. Seperti berakal, baligh, dan mampu menjalankannya.

Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, kewajiban itu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan kedisiplinan diri.

BACA JUGA:Momen Berbenah Diri Pasca Ramadan

 

Ibadah puasa itu mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari hawa nafsu, memperbanyak ibadah, serta meningkatkan solidaritas sosial terhadap sesama. Khususnya mereka yang kurang beruntung.

Akan tetapi dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seperti dalam keadaan sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau mengalami kondisi lain yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Siswa MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah Dapat Pujian

 

Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami kondisi-kondisi tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Tetapi tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain saat sudah mampu.

Hal itu bertujuan agar tidak ada kewajiban ibadah yang tertunda terlalu lama. Dan tetap menjaga kesucian serta kekhusyukan dalam menjalankan rukun Islam tersebut. Jika seseorang tidak membayar utang puasanya hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka selain tetap wajib mengqadha puasa tersebut, ia juga dikenakan fidyah. Yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Bengkulu Tengah Gelar Program Ramadan Berbagi

 

Ketentuan fidyah itu dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban ibadah puasa tepat waktu.

Soal ini, ulama berbeda pendapat mengenai fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah. Sebagian ulama, seperti Mazhab Syafi’i dan Hanbali, mewajibkan fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah tidak diwajibkan. Tetapi seseorang tetap harus mengganti puasanya sesegera mungkin.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Beserta Stakeholder Bagikan 500 Paket Ramadan

Kategori :