Dalam Islam, mengabaikan kewajiban ibadah tanpa uzur yang dibenarkan dapat menjadi dosa. Sehingga umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajibannya. Supaya terhindar dari konsekuensi hukum yang lebih berat di akhirat.
Dengan demikian, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban membayar utang puasa. Juga berusaha melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur. Tetapi juga menuntut kedisiplinan dalam melaksanakan ibadah.
Menunda tanpa alasan yang jelas dapat menunjukkan sikap lalai terhadap kewajiban agama, yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan spiritual seseorang. Sebagian ulama juga menyarankan agar qadha puasa dilakukan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir. Terutama bagi mereka yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya.
Penundaan yang tidak beralasan dapat berisiko menumpuk utang puasa di tahun-tahun berikutnya, yang pada akhirnya bisa memberatkan seseorang dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, seseorang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu diperintahkan untuk menggantinya di hari lain.
Ayat itu menjadi dasar bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Tetapi juga menekankan tanggung jawab dalam menunaikan ibadah yang telah ditinggalkan.
Dalam hal ini, Islam menekankan prinsip keseimbangan antara kewajiban beribadah dan kondisi kesehatan. Atau keadaan tertentu yang dapat menjadi penghalang.
Meskipun demikian, Islam mewajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar'i untuk mengganti puasanya (qadha) di luar bulan Ramadan, sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda qadha puasa dan segera menunaikannya. Sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Itu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Serta menjaga kesempurnaan ibadah puasa yang telah diwajibkan dalam syariat Islam. (*)