RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan strategis tersebut diteken langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Helmi Hasan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak di Bengkulu. Pajak yang dikelola dengan baik, menurutnya, akan menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
"Optimalisasi pajak daerah ini bukan hanya soal meningkatkan pendapatan, tapi juga bagaimana kita memastikan bahwa penerimaan pajak benar-benar bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan," ujar Helmi.
BACA JUGA:Tingkatkan Program MBG, Kepala SPPG Kota Bengkulu Minta Penambahan Unit Layanan
Ia pun menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pajak dalam menggali potensi penerimaan pajak. Banyak objek pajak yang bersumber dari daerah juga berkaitan erat dengan pajak pusat, sehingga koordinasi yang baik akan mempermudah pemungutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Helmi Hasan mengimbau masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2025. Dengan sistem pelaporan pajak yang kini semakin canggih dan berbasis daring, masyarakat bisa memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis.
"Ayo bayar pajak lebih awal agar lebih tenang. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi nyata kita untuk Bengkulu yang lebih maju."