DPR dan Presiden Republik Indonesia diminta segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak sejalan dengan agenda reformasi. Revisi ini dianggap akan melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.
2. Memperkuat Agenda Reformasi
DPR dan Presiden harus memastikan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi, menjamin supremasi sipil, konstitusi, demokrasi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Mengembalikan TNI ke Barak
Pemerintah diminta menghentikan praktik militer yang terlibat dalam bisnis, menjadi backing tambang, perkebunan, dan perjudian, serta menempatkan militer di ranah sipil
4. Seruan kepada Seluruh Rakyat Indonesia.
Rakyat sipil Bengkulu menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak revisi UU TNI.
Rabil menegaskan bahwa kekhawatiran utama rakyat sipil adalah terulangnya praktik dwifungsi ABRI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga mengambil alih kekuasaan sipil. Ia mengingatkan bahwa praktik ini pernah membawa Indonesia ke dalam situasi kelam seperti pada peristiwa 1998.