BACA JUGA:Wakil Bupati Seluma Periksa Ratusan Kendaraan Dinas
Menurut keterangan ibu kandung terdakwa, Jusmani (46), proses penangkapan kedua anaknya terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Minggu 9 Februari 2025.
Ketika itu datang 3 orang pekerja dari PTPN VII bersama dua oknum aparat keamanan dan meminta mereka menghentikan aktivitas panen.
BACA JUGA:Bupati Seluma Imbau Kepala OPD Proaktif Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
" Sempat terjadi perdebatan, namun karena ini diklaim lahan pribadi Anton, keluarga ini pun tetap memanen buah hasil tanaman mereka. Melihat itu, dua aparat militer yang tadi mengawal petugas keamanan dan pegawai PT PN VII Unit Talo Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut, " sampai Jusmani.
Lalu, lanjutnya dengan paksa mereka membawa Anton ke Polres Seluma dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Mereka pun membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton beserta satu unit motor dan egrek.
BACA JUGA:Sempat Prihatin, Bupati Seluma Komitmen Hidupkan Mall Pelayanan Publik
Konflik agraria di Desa Pring Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an.
Hak Guna Usaha PT PNVII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.
BACA JUGA:Bupati Seluma Koordinasi ke BPKP, Bahas Soal PPPK Siluman
Hingga di tahun 2012 Kantor ATR-BPN Kabupaten Seluma telah melakukan pengukuran ulang lahan HGU dan tanah warga. Namun dalam pengukuran ulang lahan tersebut menunjukkan indikasi tumpang tindih lahan sekitar lebih dari 100 hektare.