Bos Tambang Akui Setor Rp 2 Miliar ke Rohidin, Bebby Hussy Juga Setor Uang ke Calon Lain

Rabu 18-06-2025,21:43 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

Namun suasana sidang mulai menghangat ketika Rohidin melontarkan pertanyaan balik kepada Bebby Hussy. Ia menanyakan apakah Bebby Hussy juga pernah memberikan bantuan dana ke pasangan calon gubernur lain, yakni pasangan Helmi–Mian. Pertanyaan itu seolah menyiratkan bahwa praktik sumbangan kampanye bukan hanya dilakukan untuk satu pihak.

“Apakah benar, saksi juga menyerahkan uang pada pasangan calon gubernur lain pada Pilkada lalu?” tanya Rohidin.

BACA JUGA:Korupsi Mega Mall Bengkulu Melebar, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Termasuk Eks Pejabat BPN Kota

 

Bebby Hussy sempat terdiam sejenak, lalu menjawab dengan anggukan pelan. Saat hakim mengonfirmasi ulang, Bebby Hussy menjawab singkat namun tegas, “Iya.”

Pengakuan ini membuka fakta bahwa praktik bantuan dana dari pengusaha tambang ke kandidat kepala daerah bukan hal yang asing di kontestasi politik lokal. Namun, dalam konteks hukum, praktik tersebut menjadi bumerang jika dinilai sebagai gratifikasi, apalagi tanpa dasar hukum atau perjanjian politik yang sah.

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Segera Lakukan Titik Nol Pengerjaan Infrastruktur Jalan

 

JPU KPK, Agus Subagya SH, menjelaskan bahwa dua pengusaha tambang yang dihadirkan sebagai saksi bukan karena kaitan mereka dengan izin tambang atau proyek daerah, melainkan untuk memperkuat pembuktian bahwa Rohidin menerima gratifikasi.

“Total ada Rp 2 miliar yang diterima oleh Rohidin dari dua saksi ini. Meski tidak ada pemaksaan atau permintaan jumlah tertentu, tetapi uang itu diberikan dalam rangka Pilkada dan tetap masuk dalam kategori gratifikasi,” jelas Agus.

BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Hadiri Undangan Sertijab Wakapolda Bengkulu

 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pengusaha. “Besok (hari ini) kami agendakan lanjutan pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha. Sementara baru satu saksi yang konfirmasi akan hadir,” ujar Agus.

Dari jalannya persidangan, muncul sinyal kuat bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tiga terdakwa utama. Besarnya aliran dana kampanye dan keterlibatan lebih dari satu pasangan calon gubernur membuka kemungkinan adanya praktik sistemik soal dana politik yang tidak transparan di Bengkulu.

BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Klaim Masyarakat Makin Patuh Bayar Pajak

Kategori :