Majelis hakim pun mulai menyoroti tidak hanya soal nominal uang, tetapi juga motif dan kepentingan di balik pemberian dana tersebut. Bila terbukti sebagai bentuk gratifikasi, konsekuensi hukumnya tidak main-main.
Sementara itu Penasihat Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda MH, mengatakan bahwa apa yang menjadi kesaksian dari Bebby Hussy yang membenarkan juga memberikan uang ke calon lain akan dimuat dalam pledoi Rohidin.
BACA JUGA: Ribuan Kasus ISPA Muncul, 4 Wilayah di Provinsi Bengkulu Masih Aman
"Ada yang menarik dari kesaksian saksi tadi bahwa Saksi Bebby Hussy juga memberikan uang ke calon lain pada Pilgub kemarin. Karena pak Rohidin itu sebagai calon, maka berhak menerima sumbangan itu sesuai diatur dalam PKPU. Nanti akan kita uraikan dalam pledoi," ujarnya