RADAR BENGKULU, - Kok Bisa dan seakan tak masuk logika, pasalnya disaat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bengkulu. Ternyata ada yang lewat dan tak tersentuh hukum apalagi tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) atas temuan BPK di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu sejak tahun 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 266.661.858,00 hingga terhitung sudah masuk 14 tahun di 2025 belum kunjung tuntas diselesaikan.
Data terhimpun jurnalis, berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu muncul, lantaran belum kunjung dituntaskan oleh Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Sebagaimana tertulis dalam LHP itu piutang TGR tersebut merupakan ketekoran kas pada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD kota tahun 2011 dengan jumlah sebesar Rp 266.661.858,00, telah dilakukan beberapa kali pembayaran sampai dengan tahun 2014.
Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 tidak ada pembayaran sehingga saldonya tetap sebesar Rp. 179.617.600,00. Pada tanggal 28 Januari 2021 diterima pembayaran sebesar Rp. 500.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp. 179.117.690,00.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH menilai, bahwa temuan dari audit LHP BPK yang sudah belasan tahun tersebut ada pembiaran kejahatan yang terjadi. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) sudah bisa mengusut tuntas kenapa TGR hingga belasan tahun tak kunjung dituntaskan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa batas penyelesaian temuan BPK itu sesuai ketentuan 60 hari dari atas LHP tersebut. Jadi, jika tidak dituntaskan lewat batas waktunya, maka persoalan itu masuk ke ranah hukum. Kita menduga ini ada pembiaran kejahatan yang dilakukan secara mufakat dan bersama-sama,” beber Anugerah kepada media ini.
Disisi lain, hasil penelusuran, sambung Anugerah, terungkap faktanya memang ada anggota dewan kota periode 2019-2024 yang belum menuntaskan serta adanya juga yang bayar sistem menyicil untuk menyelesaikan terkait atas temuan LHP BPK TA 2024 soal kelebihan bayar dana perjalanan dinas.