5 Tsk Dugaan Korupsi Pejalan Dinas di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditahan

Selasa 08-07-2025,22:24 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

“Penyidikan masih terus kami dalami, termasuk ke mana sebenarnya aliran dana itu bermuara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan cukup bukti,” lanjut Ristianti.

 

 

Diwaktu yang sama, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan besar terhadap pengelolaan anggaran di Setwan DPRD Bengkulu tahun 2024 yang total nilainya mencapai Rp130 miliar.

 

“Kegiatan Perjadin hanya salah satu dari sekian banyak item dalam anggaran itu. Tapi indikasi penyimpangannya sangat mencolok,” ujar Danang.

 

Ia menjelaskan, fokus penyidik saat ini tak hanya berhenti pada dokumen-dokumen fiktif, tetapi juga sedang melacak aliran dana ke rekening pribadi, pihak ketiga, atau kemungkinan digunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

 

“Penyidik juga tengah menelusuri apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan apakah ada oknum lainnya yang terlibat di luar lima tersangka ini,” imbuh Danang.

 

Dengan jeratan pasal yang disangkakan, kelima tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara dan pencabutan hak politik.

 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tidak akan pandang bulu. Publik pun diimbau untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik jabatan atau koneksi politik.

 

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen untuk membongkar keseluruhan jaringan yang bermain dalam korupsi di lingkungan legislatif,” pungkasnya.

Kategori :