Sungai Air Pisang Tercemar, Warga Ipuh Gugat Perusahaan Sawit Rp 7 Miliar

Senin 11-08-2025,20:58 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

“Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan, kini berubah. Kerusakan ini berdampak langsung pada kehidupan warga, terutama mereka yang tinggal di bantaran sungai dan masih mengandalkan airnya,” kata Rico.

Ia menuturkan, setidaknya ada enam desa di Kecamatan Ipuh yang terdampak, dan tiga di antaranya yang berada di dekat hulu dan tengah aliran mengalami dampak paling parah karena warganya masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Ini Prioritasnya, RPJMD Provinsi Bengkulu 2025–2030 Disahkan

 

Kerugian yang dialami warga pun bervariasi. Mulai dari hewan ternak yang mati setelah minum dari sungai, berkurangnya hasil tangkapan ikan, hingga kekhawatiran akan kesehatan akibat konsumsi air yang diduga tercemar.

“Dugaan pencemaran ini kami nilai sebagai bentuk kelalaian. Dan ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, sudah sepatutnya perusahaan diminta mempertanggungjawabkan,” ujar Rico.

BACA JUGA:Tim Penggerak PKK Kota Bengkulu Gelar Kegiatan Senam Sehat di Balai Merah Putih

 

Kekecewaan pada Pemerintah Daerah

Selain perusahaan, masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Rico menuturkan bahwa pihak Pemkab Mukomuko pernah melakukan pengecekan langsung terkait dugaan pencemaran ini. Namun, hingga kini, warga belum menerima tindak lanjut atau hasil pemeriksaan yang jelas.

“Kami sampai melayangkan gugatan ini karena merasa tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah. Kalau menunggu lebih lama, kerusakan bisa semakin parah,” tambahnya.

BACA JUGA:Bersama BKN, Gubernur Helmi Hasan Benahi Manajemen Kepegawaian Provinsi Bengkulu

 

Kasus ini menjadi salah satu gugatan lingkungan terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Class action terkait pencemaran lingkungan memang bukan hal baru di Indonesia, tetapi di Bengkulu, langkah hukum ini masih jarang diambil oleh warga desa.

 

Kategori :