Pakar hukum lingkungan dari Universitas Bengkulu, yang dimintai tanggapan terpisah, menilai gugatan seperti ini penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap industri. “Jika terbukti, perusahaan wajib bertanggung jawab bukan hanya secara hukum, tetapi juga moral,” ujarnya.
BACA JUGA:Tujuh Daerah Baru di Provinsi Bengkulu akan Dimekarkan, Surat Usulan DPD RI Sudah Beredar Luas
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Daria Dharma Pratama belum memberikan pernyataan resmi. Kontak yang diupayakan wartawan melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat respon.
Bagi warga yang tinggal di sekitar Sungai Air Pisang, gugatan ini bukan semata-mata soal uang ganti rugi. Harapan terbesar mereka adalah agar sungai kembali menjadi sumber kehidupan seperti dulu tempat anak-anak bermain, warga mandi dan mencuci, serta sumber air untuk sawah dan ternak.
BACA JUGA:DPR RI Dorong Percepatan Penanganan Gizi Buruk dan Stunting di Provinsi Bengkulu
“Kami ingin anak cucu kami masih bisa melihat sungai ini hidup. Kalau dibiarkan rusak, masa depan kami juga ikut hilang,” tutur Rico.