Mantan Dirut dan Kadiv Bank BUMN Dibekuk Kejati Bengkulu, Diduga Tersandung Kredit Rp 119 Miliar

Selasa 09-09-2025,20:31 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

BACA JUGA:Alamsyah Terpilih jadi Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030

 

Meski status tersangka sudah disematkan, pihak kuasa hukum IKS dan NJR tak tinggal diam. Ana Tasia Pase, pengacara kedua tersangka, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum.

 

“Kami percaya proses ini berjalan sesuai aturan. Soal pembuktian, biarlah nanti diuji di persidangan. Saat ini kami ikuti prosedur,” ujar Ana singkat.

 

  

Kategori :