Mantan Dirut dan Kadiv Bank BUMN Dibekuk Kejati Bengkulu, Diduga Tersandung Kredit Rp 119 Miliar

Selasa 09-09-2025,20:31 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

BACA JUGA: Badan Usaha Ikut Tanggung JKN Warga Bengkulu, Gubernur Bengkulu Senang Sekali

 

Kasus ini kian menyeret banyak pihak. Sebelum IKS dan NJR, enam orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah pejabat dan pegawai Bank Raya sendiri: ZA (mantan Direktur Bisnis), ST (eks Wakil Kadiv Bisnis Agro), FAR (staf), dan SDA (Kabag Analisis Risiko Kredit).

Sementara dari pihak perusahaan penerima kredit, ada RSA dan NS, masing-masing sebagai pemilik dan direktur PT DPM. Dengan tambahan dua nama baru, total sudah ada delapan tersangka.

BACA JUGA:Untuk Perbaiki Jalan Rusak, Provinsi Bengkulu Ingin Pinjam Uang Rp 2 Triliun

 

Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. “Proses masih berjalan, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Kita tunggu hasil perkembangannya,” kata Danang.

Kasus kredit Rp119 miliar ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan. Skema kredit yang seharusnya mendorong pertumbuhan usaha justru menjadi pintu kebocoran uang negara.

BACA JUGA: Peserta Studi Lapangan PKA Kota Lubuklinggau Kunjungi Dinas Kominfo Kota Bengkulu

 

Dengan delapan orang sudah ditetapkan tersangka, publik kini menanti langkah Kejati berikutnya. Apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan, atau masih ada nama besar lain yang ikut terseret.?

Sementara itu, IKS dan NJR kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji. Dari kursi empuk direksi dan ruang rapat ber-AC, mereka kini berganti suasana dengan dinginnya sel tahanan. Semua akibat keputusan yang dianggap menyalahi aturan dalam persetujuan kredit raksasa.

BACA JUGA:Delapan Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah

 

“Apapun pembelaannya nanti, fakta hukum akan bicara. Yang jelas, kerugian negara sudah nyata,” tutur Danang.

Uniknya, dari hasil penyidikan sementara, IKS dan NJR disebut tidak menikmati keuntungan pribadi yang signifikan. Namun, keduanya tetap dianggap bertanggung jawab karena kebijakan dan pembiaran mereka membuka jalan bagi pihak lain untuk meraup keuntungan.

Kategori :