Mantan Dirut dan Kadiv Bank BUMN Dibekuk Kejati Bengkulu, Diduga Tersandung Kredit Rp 119 Miliar

Selasa 09-09-2025,20:31 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id  – Satu demi satu benang kusut kasus dugaan korupsi kredit jumbo di Bank BUMN mulai terurai. Senin malam (8/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BUMN berinisial IKS dan mantan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit, NJR.

Keduanya dianggap memiliki peran sentral dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT Desaria Plantation Minining (DPM), yang belakangan diduga penuh rekayasa dan menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Buka Lelang Jabatan Eselon II, Ada 19 Kursi Kosong Menanti Pejabat Berkualitas

 

“Ya, malam ini tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka, IKS dan NJR. Mereka adalah tersangka ketujuh dan kedelapan dalam perkara ini,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Kejati menilai, proses persetujuan kredit tidak dilakukan sesuai prosedur perbankan. Pinjaman dengan plafon fantastis itu tetap disetujui meski syarat administrasi dan kelayakan bisnis PT DPM disebut meragukan.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Serahkan Aspirasi Massa Unjuk Rasa ke Presiden

 

IKS yang kala itu menjabat sebagai Dirut dinilai memberi lampu hijau, sementara NJR ikut ambil bagian dalam menilai risiko kredit. Dari persetujuan tersebut, dana tahap pertama sebesar Rp 48 miliar langsung cair.

“Masalah muncul karena penggunaan dana itu tidak sebagaimana mestinya. Kedua tersangka tidak melakukan pengawasan, malah membiarkan begitu saja,” jelas Danang.

BACA JUGA: Jangan Sampai Mengecewakan, Bengkulu Siap Sambut Wamen Transmigrasi dan Pangdam XXI

 

Akibatnya, uang menguap, perusahaan penerima kredit mendapat keuntungan, sementara negara harus menanggung kerugian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Malam itu juga, keduanya langsung digelandang ke tahanan. IKS dititipkan di Lapas Bentiring, sedangkan NJR ditahan di Rutan Malabero.

“Soal detail peran masing-masing, nanti akan dijabarkan dalam pemeriksaan lanjutan,” tambah Denny.

Kategori :