Tidak Jera Juga, Penimbun Solar Ditangkap Lagi

Selasa 30-09-2025,04:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id  – Seolah tak kapok dengan hukuman penjara yang pernah dijalaninya, YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria yang pernah divonis bersalah karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar pada 2024 lalu, kini kembali ditangkap polisi karena mengulangi perbuatan serupa.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ingatkan ASN dan PPPK: HP Harus Hidup 24 Jam, Komitmen Kita Bantu Rakyat

 

YA ditangkap tim Unit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (29/9). Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan liter bio solar, sebuah mobil diesel, pompa elektrik, hingga selang yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

“Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Sampaikan Pesan Kamtibmas di Sekolah

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA membeli solar dari para sopir ekspedisi maupun pengunjal yang biasa melintas dari luar Bengkulu. Transaksi dilakukan secara borongan menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter.

Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, harga yang dipatok cukup menggiurkan.

BACA JUGA:Saksikan Penutupan Festival Serempak, Wamen dan Walikota Ikut Mandi Hujan

 

“Satu jerigen berisi 35 liter dibeli tersangka Rp 300 ribu. Solar itu kemudian dijual kembali kepada pemilik dump truk atau pembeli lain dengan harga Rp 320 ribu per jerigen. Tetapi isinya hanya 32 liter, jadi ada keuntungan ganda yang diambil tersangka,” beber Mirza.

Artinya, selain memperoleh margin dari selisih harga, tersangka juga mengurangi takaran. Modus culas ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan warung kelontong milik YA disebut-sebut sudah menjadi “terminal solar ilegal” bagi sopir truk di kawasan Seluma.

BACA JUGA: Wakil Walikota Ajak Masyarakat Sama-Sama Menjaga Kebersihan Pantai panjang

Kategori :

Terkait