Tidak Jera Juga, Penimbun Solar Ditangkap Lagi

Selasa 30-09-2025,04:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

“Warung itu sering dijadikan tempat transaksi. Para sopir ekspedisi sengaja mengisi BBM di luar Bengkulu, lalu menjualnya ke tersangka untuk mendapatkan uang cepat,” tambah Mirza.

Fenomena penimbunan solar subsidi bukan hal baru di Bengkulu. Kelangkaan BBM di sejumlah SPBU membuat masyarakat, terutama sopir angkutan dan nelayan, harus rela antre berjam-jam. Celah inilah yang dimanfaatkan para spekulan.

BACA JUGA:BPKAD Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Bengkulu Jadi Kota Ramah Anak

 

Alih-alih membantu, keberadaan solar ilegal justru merugikan banyak pihak. Harga di tingkat penimbun lebih mahal, dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru semakin kesulitan.

Kini YA harus bersiap menghadapi jeratan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Serahkan Program 3 In 1 di 3 Tempat Berbeda Dalam 1 Malam

 

“Semua barang bukti sudah diamankan. Proses hukum akan terus berlanjut,” tegas Mirza.

 

 

Kategori :

Terkait