Menurutnya, isu pergantian ini menjadi aneh karena Sumardi baru menjabat sekitar satu tahun sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hasil pemilihan periode 2024–2029.
“Kalau disebut penyegaran, tentu tidak masuk akal. Klien kami baru satu tahun menjabat. Jadi penyegaran seperti apa yang dimaksud? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Abu Yamin.
Ia juga menegaskan bahwa Sumardi selama ini dikenal sebagai kader loyal yang telah lama membesarkan Partai Golkar di Bengkulu. Dalam kiprahnya di parlemen maupun di struktur partai, Sumardi disebut tidak pernah melanggar aturan partai, baik AD/ART maupun peraturan organisasi.
Namun bagi kubu Sumardi, persoalan utamanya bukan soal jabatan, melainkan keadilan prosedural.
“Kami tidak ingin berandai-andai. Tapi yang jelas, kalau keputusan diambil tanpa dasar yang kuat, maka langkah hukum adalah hak yang sah bagi setiap kader. Prinsipnya, kami ingin keadilan dan transparansi,” tegas Abu Yamin.