Warga Bengkulu Laporkan PT Almer Jabar Nusantara ke Polda

Minggu 19-10-2025,19:44 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : tim

 

RADAR BENGKULU — Seorang warga Kota Bengkulu berinisial IM (39), melaporkan dugaan tindak pidana perampasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/203/X/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 21.13 WIB.

Dalam laporan itu, IM yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Korpri 12 No.544, RT 21 RW 4, Kelurahan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan perampasan yang terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jati No.42, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan PT Almer Jabar Nusantara, yang kini berstatus sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa bermula ketika Lendra, keponakan pelapor, membawa sepeda motor milik Irna, Honda Beat bernomor polisi BD 6171 IH, dengan nomor rangka MH1KF6117MK040825 dan nomor mesin KF61E-1040960.

BACA JUGA:Kapolda Minta Nasabah Lapor Polisi Kalau Debt Collector Meresahkan

Saat melintas di kawasan Jalan Jati, Lendra tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang tidak ia kenal. Mereka kemudian meminta Lendra ikut ke sebuah kantor yang beralamat di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

 

Setibanya di kantor tersebut, Lendra sempat dimintai keterangan oleh beberapa orang. Namun, setelah diperbolehkan keluar, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya ia bawa sudah tidak berada di tempat. Diduga, kendaraan tersebut telah dibawa oleh kelompok orang yang sempat mencegatnya di jalan.

 

Merasa dirugikan, Irna kemudian memutuskan melapor ke Polda Bengkulu untuk meminta penegakan hukum atas peristiwa yang dialaminya.

 

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Kategori :