Eks Sekda Lebong Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp4,1 Miliar

Rabu 22-10-2025,19:52 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Herdi

 

 

RADAR BENGKULU – Dengan kemeja putih rapi dan peci hitam di kepala, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, melangkah mantap menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pagi. Jam di lobi gedung baru saja menunjukkan pukul 09.11 WIB, ketika eks Sekda Kabupaten Lebong masuk untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagai Saksi Dugaan kasus korupsi Bedah Rumah dengan anggaran Rp4,1 Miliar

 

Kehadirannya hari itu bukan urusan administrasi biasa. Mustarani dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi program bedah rumah yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023. Saat proyek itu berjalan, Mustarani menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

BACA JUGA:Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama

“Dipanggil sebagai saksi untuk kasus Perkim Lebong. Waktu itu saya masih Sekda sekaligus PLT Kepala Bappeda,” ujar Mustarani singkat saat ditemui wartawan di halaman parkir Ditreskrimsus, usai memberikan keterangan kepada penyidik.

 

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Lebong. Program itu menelan anggaran Rp4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong 2023, diperuntukkan bagi pembangunan 93 unit rumah baru layak huni bagi warga kurang mampu.

 

Namun, di balik semangat memperbaiki kehidupan masyarakat miskin, penyidik mendapati indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Sejumlah aturan dilanggar, mekanisme dilompati, hingga muncul dugaan kerugian keuangan negara akibat penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan penyelidikan awal menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari proses pengadaan material hingga pelaksanaan pembangunan rumah.

 

“Program ini seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh. Tapi dalam praktiknya, ditemukan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kombes Andy.

Kategori :