Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama, Kadis Perindag Kota Bengkulu Ditahan

Rabu 29-10-2025,05:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

Kejari Bengkulu menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. “Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika berdasarkan fakta hukum ditemukan keterkaitan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Fri Wisdom.

Dalam perkara ini, BH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Walikota Minta Perhatikan Betul Pendidikan Generasi Muda

 

Secara subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Tipikor. Tak berhenti di situ, penyidik turut menambahkan Pasal 12 huruf e UU yang sama, yang menjerat pelaku dengan dugaan pemerasan dalam jabatan—salah satu pasal berat dalam tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut tidak main-main. Jika terbukti, BH terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah, selain kemungkinan pencabutan hak politik.

 

Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum di Bengkulu tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik untuk memperkaya diri akan ditindak tegas. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar berhati-hati dalam mengelola aset publik.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Korupsi, sekecil apa pun, akan kami kejar,” tandas Fri Wisdom. 

 

Kategori :