radarbengkuluonline.id, Tais - Polres Seluma menetapkan 3 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada anggaraan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma tahun 2024. Tiga tersangka tersebut yakni JI (32) Kepala Desa, IS (P3) Sekdes dan LH (47) Kaur Keuangan.
" Ketiganya sudah dilakukan penahanan, " sampai Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan Senin (10/11).
BACA JUGA:Drum Band SMAN 1 Wakili Kabupaten Seluma ke Tingkat Provinsi Bengkulu
Dari hasil penyelidikan, Modus Operandi (MO) yang dilakukan yakni Kepala Desa melakukan penarikan uang dari Rekening Desa Dusun Tengah, namun kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. Dugaan lain juga terjadi mark up dan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi kerja. Bahkan uang Silpa tahun sebelumnya juga diduga difiktifkan.
Indikasi dugaan lain, sekdes selaku koordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya, dengan hanya membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp. 50.000.000, juta serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif.
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tidak Eksepsi
Sementara Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD. Dirinya diduga tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Sekdes sebesar Rp. 50.000.000, juta. Kaur keuangan juga membantu membuat dan menyusun SPJ Fiktif.
" Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 107.012.000 dan dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024," sampainya.