Tersangka Korupsi! Nadiem Makarim Ditahan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Tersangka Korupsi! Nadiem Makarim Ditahan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.-Istimewa-

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

Seperti dikutip dari laman disway.id, penahanan dilakukan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sedangkan kasus ini berpusat pada pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), selama periode 2019-2022.

BACA JUGA:Kementerian Kehutanan Berikan SK KHDTK 1.992 Ha Kepada UMB, Jalin Kerja Sama Kelola Hutan Pendidikan

BACA JUGA:Mantan Direktur Bank Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar

Program ini dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan markup harga laptop seb

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga mengarahkan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi laptop pada sistem operasi ChromeOS (Chromebook) pada 2020.

"Atas perintah NAM, juknis dan juklak dibuat dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS," kata Nurcahyo.

Kemudian, pada bulan Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya kembali menegaskan penggunaan ChromeOS.

Kejagung menilai ketentuan ini melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena cenderung menguntungkan merek tertentu tanpa proses kompetitif yang transparan.

Penyimpangan dalam Pengadaan.

Penyidikan mengungkap bahwa keputusan memilih Chromebook bermasalah karena:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait