Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim hadits no. 1015, ketika Nabi menceritakan tentang seorang lelaki yang mengangkat kedua tangannya meminta pertolongan kepada Allah, tetapi, makanannya, minumannya, dan baju yang dipakai serta daging yang tumbuh dalam jasadnya, semuanya berasal dari harta haram. Bagaimana doanya akan dikabulkan?
Ketiga: Berlindung dari nafsu yang tidak pernah puas
Imam as-Suyuthi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim-nya ketika menerangkan makna “dari nafsu yang tidak pernah puas”, ia berkata,
“Ini adalah doa meminta perlindungan dari sifat rakus, tamak, jahat, dan keterikatan nafsu pada angan-angan yang jauh.”
Tidak mengherankan apabila seseorang memiliki sifat ini, maka ia tidak akan pernah puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Nafsunya senantiasa menuntut lebih. Dengan demikian, tidak jarang menjadikan pemiliknya bersifat rakus, tamak, dan culas.
Nabi shalallahu alaihi wassalam mengingatkan, “Ada dua orang yang tidak pernah merasakan puas. Pertama, penuntut ilmu agama; dan kedua, pencari dunia.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/92. Dinilai sahih oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi).
Keempat: Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat
Ilmu yang tidak bermanfaat ada dua macamnya.
Pertama, tidak bermanfaat secara dzatnya, seperti ilmu sihir, perdukunan, dan ilmu meramal. Semua ini adalah ilmu yang tidak membawa manfaat sedikit pun. Justru membawa mudharat kepada pemiliknya dan orang lain.
Kedua, yaitu ilmu secara dzatnya bermanfaat, seperti ilmu yang berasal dari al-Quran dan hadits, namun pemiliknya tidak mengamalkannya, atau menyelisihi apa yang telah dipelajari atau niat mencari ilmu bukan mengharap keridhaan Allah Ta’ala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang mempelajari sebuah ilmu dengan niat untuk berbangga-bangga di hadapan para ulama, atau mendebat orang-orang bodoh, atau agar menarik perhatian orang lain kepadanya (ingin dianggap orang alim), maka Allah akan memasukkannya dalam neraka jahanam.” (HR. Abu Daud no. 3664; HR. Imam Ahmad No. 8457. Syaikh Al-Bani menyatakan hadits ini sahih)