Optimalkan Pajak MBLB, BKD Mukomuko dan Satpol-PP Tinjau Tambang Galian C di Penarik

Kamis 11-12-2025,18:16 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah m

 

RADAR BENGKULU – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko bersama jajaran Satpol-PP turun langsung meninjau aktivitas tambang batuan atau galian C di Kecamatan Penarik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Novtri Syahyadi, mewakili Kepala BKD Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Penarik adalah wilayah dengan jumlah tambang galian C terbanyak di Mukomuko. Hari ini kami melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak MBLB,” ujar Syahyadi.

- Material Proyek APBN Wajib Bayar Pajak MBLB

Syahyadi menjelaskan, saat ini terdapat proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana Inpres (APBN) di wilayah Penarik. Proyek tersebut menggunakan material batu dari tambang galian C setempat.

BACA JUGA: Wabup Mukomuko Pimpin Rakor Optimalisasi Pajak Daerah, Dorong Inovasi Peningkatan PAD

Menurutnya, setiap kubik material batu atau pasir yang keluar dari lokasi galian C dikenakan pajak daerah sebesar Rp4.000 per kubik, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Proyek APBN tidak otomatis menjadi bukti pelunasan pajak MBLB sebagai syarat pencairan dana. Karena itu, kami terus aktif melakukan sosialisasi kepada pelaksana proyek maupun pemilik tambang,” jelasnya.

- Sosialisasi untuk Maksimalkan PAD

BKD Mukomuko berharap langkah sosialisasi langsung ke lapangan dapat memaksimalkan penerimaan pajak MBLB pada tahun 2025.

“Kami mendatangi pelaksana proyek Inpres di Desa Suka Maju Penarik untuk mengimbau kewajiban pajak sekaligus memberikan pemahaman tentang ketentuan dan regulasinya. Tujuannya agar PAD dari sektor MBLB bisa optimal,” kata Syahyadi.

Ia mengapresiasi respon positif dari pemerintah desa, pengelola tambang, dan pihak pelaksana proyek. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah desa dijadwalkan menyampaikan estimasi penggunaan material batu dan pasir sebagai dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar.

- Upaya Serupa Dilakukan di Wilayah Lain

Syahyadi menambahkan bahwa sebelumnya BKD juga meninjau tambang galian C di wilayah V Koto. Di daerah tersebut terdapat proyek BWS Sumatera VII, sehingga sosialisasi pajak MBLB turut dilakukan.

Kategori :