radarbengkuluonline.id - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang religius, aman, dan harmonis bagi seluruh umat muslim yang akan menjalankan ibadah.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Siapkan Pengaman Ekstra
Dalam edaran tersebut, Walikota mengajak umat muslim untuk memakmurkan masjid selama 24 jam dengan berbagai amalan ibadah dan zikir. Selain itu, para pria dewasa juga diimbau untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid serta rutin membaca Al-quran setiap harinya.
"Apabila melayani konsumen pada siang hari, diminta untuk tidak membuka usahanya 'SECARA TERBUKA'," tulis poin imbauan bagi pemilik rumah makan dalam edaran tersebut.
Aturan ini juga mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam agar mulai beroperasi pada pukul 21.30 WIB dan tutup pada tengah malam. Para Camat dan Lurah kini diminta untuk segera mensosialisasikan aturan ini agar bisa ditaati bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui kepatuhan terhadap edaran ini, kekhusyukan beribadah tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas ekonomi lainnya secara berlebihan. Semua pihak diharapkan saling menghormati agar Bengkulu yang religius dan bahagia dapat benar-benar terwujud di bulan suci nanti.