Menurut penjelasan Buya Yahya, jika seseorang berniat menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka sejak tiba di tempat tersebut ia sudah dianggap mukim**. Konsekuensinya:
* Wajib berpuasa
* Tidak boleh mengqashar shalat
* Tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan
Menariknya, status mukim tidak perlu menunggu 4 hari, tetapi langsung berlaku sejak niat tinggal lebih dari 4 hari itu ada.
4. Boleh Berbuka Selama Masih Dalam Perjalanan
Selama masih berada di perjalanan jauh dan belum menjadi mukim, seseorang:
* **Diperbolehkan berbuka puasa**
* **Wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain**
* **Boleh menjamak dan mengqashar shalat**
Keringanan ini diberikan meskipun perjalanan tersebut terasa ringan, karena **hukum musafir tidak bergantung pada berat atau ringannya perjalanan**, melainkan pada jarak dan status perjalanan itu sendiri.